Pengertian Bangunan
Gedung
Bangunan
merupakan prasarana yang dibuat oleh manusia yang terdiri dari komponen
arsitektur, struktur, dan utilitas yang didirikan di suatu tempat secara
permanen/semi permanen/tidak permanen.
Bangunan
gedung dapat diartikan sebagai wujud fisik hasil dari suatu pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat keduduannya, sebagian atau selurhnya
berada di atas dan /atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan.
Klasifikasi
Bangunan Gedung
Berdasarkan
tingkat kompleksitas, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
- Bangunan
gedung sederhana,
Bangunan gedung
sederhana merupakan bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki
kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500
, bangunan dinas tipe C, D, dan E yang
tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan
dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai.
- Bangunan
gedung tidak sederhana,
Bangunan gedung tidak
sederhana merupakan bangunan gedung yang memiliki karakter, kompleksitas, dan
teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak sederhana meliputi
gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di atas 500
; bangunan dinas tipe A dan B atau
bangunan tipe C, D, E yang bertingkat lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan
kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D; gedung pendidikan bertingkat lebih
dari 2 lantai.
- Bangunan
gedung khusus.
Bangunan gedung khusus merupakan bangunan gedung yang
digunakan untuk kepentingan khusus, yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi
atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan lingkungan sekitar. Bangunan
gedung ini memiliki kompleksitas tertentu, oleh karena itu dalam pembangunan
dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan dan persyaratan khusus.
Bangunan gedung khusus meliputi gedung istana negara, gedung laboratorium,
bangunan gedung reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan
gedung sejenisnya yang ditetapkan oleh menteri.
Berdasarkan
tingkat permanensi, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
- Bangunan
gedung permanen,
Bangunan gedung
permanen merupakan bangunan gedung yang memiliki masa layan di atas 20 tahun.
- Bangunan
gedung semi permanen,
Bangunan gedung semi
permanen merupakan bangunan gedung yang meiliki masa layan sekitar 5 sampai 20
tahun.
- Bangunan
gedung darurat atau sementara.
Bangunan gedung darurat atau sementara
merupakan bangunan yang dibangunan ketika dalam keadaan darurat dan/atau
bersifat sementara. Bangunan ini biasanya memiliki masa layan maksimal sampai 5
tahun.
Berdasarkan
ketinggian, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
- Bangunan
gedung bertingkat tinggi,
Bangunan gedung
bertingkat tinggi merupakan bangunan gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai.
- Bangunan
gedung bertingkat sedang,
Bangunan gedung
bertingkat sedang merupakan bangunan gedung yang memiliki 5 sampai 8 lantai
- Bangunan
gedung bertingkat rendah.
Bangunan gedung bertingkat rendah
merupakan bangunan gedung yang memiliki maksimal 4 lantai.
Berdasarkan
kepimilikan, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi 3 jenis :
- Bangunan
gedung milik negara,
Bangunan geung milik
negara merupakan bangunan gedung dengan status kepemilikan atas nama negara
atau pemerintah dan digunakan untuk kepentingan negara.
- Bangunan
gedung milik badan usaha,
Bangunan gedung milik
badan usaha merupakan bangunan gedung yang dimiliki oleh sekelompok orang atau
perkumpulan yang digunakan untuk kepentingan usaha.
- Bangunan
gedung milik perorangan.
Bangunan gedung milik perorangan
merupakan bangunan gedung dengan status kepemilikan dipegang oleh satu orang
dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
thanks atas ilmunya. disadur darimana ya mas?
ReplyDeletepenting sekali sebelum membangu .rumah alangkah baiknya mengetahui apa itu bangunan serta sistem bangunannya itu sendiri
ReplyDeleteBoleh tau sumbernya ini dari siapa...? Makasih
ReplyDelete